Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan reformasi birokrasi s6lagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Pasal 12 .. . INDONESIA
Koreksi Anda