Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c, Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dari jabatan dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
e. pegawai pada badan layanan umum yang telatr mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Koreksi Anda
