Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (U mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar dan
Pasal 3...
Koreksi Anda
