Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan Pre siden Nomor | 22 T ahun 20 17 tentang Tunj angan Kinerj a Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol7 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda