Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis penguatan kebijakan pembangunan kesehatan; b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan; c. pelaksanaan integrasi dan sinergi pencapaian sasaran pembangunan kesehatan; d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penguatan kebijakan pembangunan kesehatan; e. pelaksanaan administrasi Badan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda