Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Kesehatan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat; c. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; d. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; e. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan; f. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan; i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan; j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan; k. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; dan l. Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.
Koreksi Anda