Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda