Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Kesehatan dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
(1) Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Kesehatan dipimpin oleh Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran