Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Kesehatan dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda