Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengawasan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melakukan edukasi kepada Ormas mengenai pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme berdasarkan hasil penilaian risiko.
Koreksi Anda