Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan melalui penelitian terhadap Dokumen yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sumber informasi dan/atau Dokumen lainnya yang dapat dipercaya serta memastikan bahwa data tersebut merupakan data terkini.
(2) Ormas dapat melakukan klarifikasi dengan calon Penerima Sumbangan untuk meneliti dan meyakini keabsahan dan kebenaran Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal diperlukan, Ormas dapat meminta kepada calon Penerima Sumbangan untuk memberikan lebih dari 1 (satu) Dokumen identitas yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, untuk memastikan kebenaran identitas calon Penerima Sumbangan.
Koreksi Anda
