Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ormas Pemberi Sumbangan melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melalui pengumpulan informasi calon Penerima Sumbangan. (2) Pengumpulan informasi mengenai calon Penerima Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. bagi orang perseorangan: 1. nama lengkap; 2. tempat dan tanggal lahir; 3. nomor identitas; 4. alamat tempat tinggal; 5. pekerjaan; 6. kewarganegaraan; 7. jenis kelamin; dan 8. bentuk dan nilai Sumbangan. b. bagi Korporasi: 1. nama Korporasi; 2. susunan pengurus Korporasi; 3. identitas pengurus Korporasi; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak atau Dokumen sejenis bagi Korporasi asing; 5. alamat kedudukan Korporasi; 6. status Korporasi; 7. tujuan penerimaan Sumbangan; dan 8. bentuk dan nilai Sumbangan.
Koreksi Anda