Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ormas wajib menyimpan catatan informasi identitas Pemberi Sumbangan paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal transaksi penerimaan Sumbangan selesai dilakukan.
Koreksi Anda