Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Teks Saat Ini
Ormas wajib menyimpan catatan informasi identitas Pemberi Sumbangan paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal transaksi penerimaan Sumbangan selesai dilakukan.
Koreksi Anda
