Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ormas Penerima Sumbangan melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui pengumpulan informasi Pemberi Sumbangan. (2) Pengumpulan informasi mengenai Pemberi Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. bagi orang perseorangan: 1. nama lengkap; 2. tempat dan tanggal lahir; 3. nomor identitas diri; 4. alamat tempat tinggal; 5. pekerjaan; 6. kewarganegaraan; 7. jenis kelamin; 8. tujuan pemberian Sumbangan; dan 9. bentuk dan nilai Sumbangan. b. bagi Korporasi: 1. nama Korporasi; 2. susunan pengurus Korporasi; 3. identitas pengurus Korporasi; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak atau Dokumen sejenis bagi Korporasi asing; 5. alamat kedudukan Korporasi; 6. status Korporasi; 7. tujuan pemberian Sumbangan; dan 8. bentuk dan nilai Sumbangan. (3) Dalam hal Sumbangan berasal dari lembaga internasional, organisasi internasional, atau perwakilan negara asing, Ormas wajib meminta informasi mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga internasional, organisasi internasional, atau perwakilan negara asing.
Koreksi Anda