Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ormas yang akan menerima Sumbangan wajib melakukan identifikasi terhadap Pemberi Sumbangan. (2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. Sumbangan yang diberikan paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau yang nilainya setara dengan itu; b. Sumbangan yang akan diterima berasal dari Pemberi Sumbangan yang berkewarganegaraan atau berdomisili di negara yang dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan konvensi dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme; atau c. Sumbangan yang akan diterima dimaksudkan untuk diberikan kepada Penerima Sumbangan di negara yang dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan konvensi dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. (3) Negara yang dinyatakan belum memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Koreksi Anda