Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH DI PROVINSI DKI JAKARTA KOTA TANGERANG KOTA BANDUNG KOTA SEMARANG KOTA SURAKARTA KOTA SURABAYA DAN KOTA MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menugaskan PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari badan usaha milik daerah yang diberi penugasan/badan usaha swasta yang ditunjuk. (2) Penugasan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penunjukan untuk pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero); dan b. persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). (3) Terhadap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PT PLN (Persero) diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha milik negara.
Koreksi Anda