Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya saing tenaga kerja dan produktivitas.
Koreksi Anda
