Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan
ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Kementerian Ketenagakerjaan dalam:
a. Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 135 Tahun 2014; dan
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
