Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada
mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
