Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
