Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota, bupati/walikota membentuk kelompok kerja. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan koordinasi pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota; b. melakukan advokasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota; dan c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada bupati/ walikota. (3) Keanggotaaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur dinas terkait, instansi vertikal, penegak hukum organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, peneliti/akademisi dan para tokoh agama, adat, masyarakat, dan penggiat perdamaian di kabupaten/kota. (4) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada bupati/walikota. (5) Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota mempunyai tugas: a. memberikan dukungan sumber daya terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota; dan b. melaporkan hasil pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota kepada gubernur.
Koreksi Anda