Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota, bupati/walikota membentuk kelompok kerja.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan koordinasi pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota;
b. melakukan advokasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota; dan
c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada bupati/ walikota.
(3) Keanggotaaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur dinas terkait, instansi vertikal, penegak hukum organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, peneliti/akademisi dan para tokoh agama, adat, masyarakat, dan penggiat perdamaian di kabupaten/kota.
(4) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggungjawab kepada bupati/walikota.
(5) Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota mempunyai tugas:
a. memberikan dukungan sumber daya terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota; dan
b. melaporkan hasil pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota kepada gubernur.
Koreksi Anda
