Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat provinsi, gubernur membentuk kelompok kerja. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan koordinasi pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat provinsi; b. melakukan advokasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat provinsi; dan c. melaporkan hasil pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat provinsi kepada gubernur. (3) Keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur dinas terkait, instansi vertikal, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, peneliti/akademisi, dan para tokoh agama, adat, masyarakat, dan penggiat perdamaian di provinsi. (4) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada gubernur. (5) Gubernur sebagai penanggungjawab pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di provinsi bertugas: a. memberikan dukungan sumber daya terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di provinsi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. melaporkan hasil pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di provinsi kepada Ketua Tim Koordinasi Pusat.
Koreksi Anda