Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugas, Tim Koordinasi Pusat dibantu oleh kelompok kerja perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wakil-wakil dari unsur pemerintah, organisasi masyarakat, profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan peneliti/akademisi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tugas kelompok kerja perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Koreksi Anda
