Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi Pusat melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan program kegiatan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam penanganan konflik paling sedikit satu kali dalam 6 (enam) bulan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda