Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) bertugas: a. melakukan koordinasi pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik; b. melakukan advokasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda