Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat pusat dibentuk Tim Koordinasi Pusat.
(2) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Ketua : Menteri yang membidangi koordinasi urusan kesejahteraan rakyat;
Wakil Ketua : Menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum dan keamanan;
Ketua Harian/ Anggota : Menteri yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
Anggota : 1.
Menteri yang membidangi urusan dalam negeri;
2. Menteri yang membidangi urusan pertahanan;
3. Menteri yang membidangi urusan agama;
4. Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia;
5. Menteri yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Menteri yang membidangi urusan kesehatan;
7. Menteri yang membidangi urusan sosial;
8. Menteri yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
9. Menteri yang membidangi urusan perdagangan;
10. Menteri yang membidangi urusan komunikasi dan informatika;
11. Menteri yang membidangi urusan koperasi, usaha kecil dan menengah;
12. Menteri yang membidangi urusan perumahan rakyat;
13. Menteri yang membidangi urusan pembangunan daerah tertinggal;
14. Menteri yang membidangi urusan pekerjaan umum;
15. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
16. Jaksa Agung Republik INDONESIA;
dan
17. Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
