Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengefektifkan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dalam konflik disusun rencana aksi nasional perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Koreksi Anda