Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
Penyediaan layanan khusus terhadap anak dalam konflik meliputi:
a. pengasuhan;
b. sarana bermain anak yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan; dan
c. rekreasi.
Koreksi Anda
