Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
Perbaikan fasilitas yang dibutuhkan perempuan dan anak dalam konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d meliputi:
a. perbaikan fasilitas layanan kesehatan;
b. perbaikan fasilitas layanan kesehatan reproduksi;
c. perbaikan fasilitas layanan pendidikan bagi anak;
d. penyediaan tempat hunian dan rumah yang layak, aman, dan responsif gender;
e. kemudahan dalam perbaikan pembangunan rumah baru, sarana dan prasarana umum; dan
f. penyediaan air bersih dan sanitasi untuk perempuan dan anak.
Koreksi Anda
