Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perbaikan fasilitas yang dibutuhkan perempuan dan anak dalam konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d meliputi: a. perbaikan fasilitas layanan kesehatan; b. perbaikan fasilitas layanan kesehatan reproduksi; c. perbaikan fasilitas layanan pendidikan bagi anak; d. penyediaan tempat hunian dan rumah yang layak, aman, dan responsif gender; e. kemudahan dalam perbaikan pembangunan rumah baru, sarana dan prasarana umum; dan f. penyediaan air bersih dan sanitasi untuk perempuan dan anak.
Koreksi Anda