Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
Penyediaan layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b meliputi layanan:
a. pengaduan;
b. rehabilitasi kesehatan;
c. kesehatan reproduksi;
d. rehabilitasi sosial;
e. reintegrasi sosial; dan
f. bantuan hukum dan pendampingan.
Koreksi Anda
