Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a meliputi upaya penyelamatan dan perlindungan terhadap : a. perempuan dan anak agar tidak mengalami kekerasan; b. pembela hak asasi perempuan.
Koreksi Anda