Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyediaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyediakan data perempuan dan anak korban konflik di daerah konflik. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda