Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan menyediakan layanan kepada perempuan dan anak. (2) Penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. perempuan dan anak korban akibat terjadinya konflik; b. perempuan dan anak korban kekerasan. (3) Penyediaan layanan kepada perempuan dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. memberikan perlindungan khusus; b. memberikan layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan; c. memberikan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar spesifik bagi perempuan dan anak korban akibat terjadinya konflik; dan d. perbaikan fasilitas yang dibutuhkan perempuan dan anak.
Koreksi Anda