Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan : a. menyediakan data dan kajian mengenai perempuan dan anak dalam konflik; b. meningkatkan kesadaran masyarakat, lembaga adat (pranata adat dan sosial), forum komunikasi umat beragama untuk memberikan perlindungan perempuan dan anak dalam konflik; c. meningkatkan peran media massa memberikan diseminasi dan informasi perlindungan perempuan dan anak dalam konflik; d. meningkatkan peran unit pelayanan perempuan dan anak untuk memberikan perlindungan perempuan dan anak dalam konflik; e. mengadakan pelatihan dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam konflik; f. memfasilitasi penambahan penyediaan ruang publik/ruang terbuka hijau kota untuk perempuan dan anak.
Koreksi Anda