Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak melakukan upaya pencegahan untuk menghindari perempuan dan anak dari dampak situasi dan peristiwa konflik. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda