Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di masing-masing kementerian/lembaga, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/lembaga.
(2) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat provinsi, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(3) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat kabupaten/kota, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
