Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak dalam konflik dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
