Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat berupa:
a. memberikan informasi mengenai terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam konflik;
b. menyelenggarakan pelatihan bagi perempuan;
c. membantu pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak;
d. membantu penyelamatan dan evakuasi perempuan dan anak;
e. memberikan bantuan hukum dan pendampingan;
f. menyediakan air bersih dan sanitasi untuk perempuan dan anak; dan
g. mengurangi dampak konflik bagi perempuan dan anak.
Koreksi Anda
