Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat berupa: a. memberikan informasi mengenai terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam konflik; b. menyelenggarakan pelatihan bagi perempuan; c. membantu pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak; d. membantu penyelamatan dan evakuasi perempuan dan anak; e. memberikan bantuan hukum dan pendampingan; f. menyediakan air bersih dan sanitasi untuk perempuan dan anak; dan g. mengurangi dampak konflik bagi perempuan dan anak.
Koreksi Anda