Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak dalam konflik.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) www.djpp.kemenkumham.go.id
dilaksanakan pada tahap pencegahan, tahap pelayanan dan tahap pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik.
Koreksi Anda
