Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
Meningkatkan partisipasi perempuan sebagai pembangun, penengah dan perunding perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan dengan melibatkan perempuan:
a. dalam pelatihan sebagai pembangun, penengah dan perunding perdamaian;
b. sebagai inisiator, penengah dan perunding dalam proses membangun perdamaian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
