Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Meningkatkan partisipasi perempuan sebagai pembangun, penengah dan perunding perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan dengan melibatkan perempuan: a. dalam pelatihan sebagai pembangun, penengah dan perunding perdamaian; b. sebagai inisiator, penengah dan perunding dalam proses membangun perdamaian. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda