Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
Meningkatkan usaha ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dengan memberikan :
a. pelatihan keterampilan kerja;
b. pelatihan usaha ekonomi produktif;
c. pendampingan dalam pengembangan usaha ekonomi produktif;
d. bantuan permodalan; dan
e. kemudahan akses informasi dan promosi pemasaran hasil produk usaha ekonomi produktif.
Koreksi Anda
