Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Meningkatkan usaha ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dengan memberikan : a. pelatihan keterampilan kerja; b. pelatihan usaha ekonomi produktif; c. pendampingan dalam pengembangan usaha ekonomi produktif; d. bantuan permodalan; dan e. kemudahan akses informasi dan promosi pemasaran hasil produk usaha ekonomi produktif.
Koreksi Anda