Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
Meningkatkan ketahanan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dengan memberikan bimbingan dan pendampingan untuk penguatan mental spiritual.
Koreksi Anda
