Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Meningkatkan ketahanan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dengan memberikan bimbingan dan pendampingan untuk penguatan mental spiritual.
Koreksi Anda