Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan anak dalam konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap anak untuk tidak melakukan kekerasan dengan melaksanakan pendidikan damai dan keadilan gender.
Koreksi Anda