Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi: a. meningkatkan ketahanan hidup; b. meningkatkan usaha ekonomi; dan c. meningkatkan partisipasi perempuan sebagai pembangun, penengah dan perunding perdamaian.
Koreksi Anda