Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
Pemberdayaan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
a. meningkatkan ketahanan hidup;
b. meningkatkan usaha ekonomi; dan
c. meningkatkan partisipasi perempuan sebagai pembangun, penengah dan perunding perdamaian.
Koreksi Anda
