Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberdayakan perempuan dan anak dalam konflik sosial. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda