Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik dilaksanakan oleh : a. kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya; dan b. pemerintah daerah. (2) Pemerintah daerah dalam melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memperhatikan kondisi, situasi, permasalahan, dan penanganan konflik di daerah.
Koreksi Anda