Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
