Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Anggota Komisi Kejaksaan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh PRESIDEN, apabila:
a. Terdapat perintah penangkapan yang diikuti penahanan;
b. Dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana.
Koreksi Anda
