Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Komisi Kejaksaan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh PRESIDEN, apabila: a. Terdapat perintah penangkapan yang diikuti penahanan; b. Dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana.
Koreksi Anda