Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Kejaksaan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh PRESIDEN apabila:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri;
c. Sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau
d. Berakhir masa jabatannya.
Koreksi Anda
