Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Komisi Kejaksaan yang berasal dari unsur masyarakat dilarang merangkap menjadi: a. Pejabat negara menurut peraturan perundang-undangan; b. Hakim atau Jaksa; c. Advokat; d. Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah; e. Pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta; atau f. Pengurus partai politik.
Koreksi Anda