Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum memangku jabatannya, Anggota Komisi Kejaksaan wajib diambil sumpah atau janji secara bersama-sama menurut depkumham.go.id agamanya oleh PRESIDEN. (2) Anggota Komisi Kejaksaan yang berhalangan diambil sumpah atau janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil sumpah atau janji oleh Ketua Komisi Kejaksaan.
Koreksi Anda